KLARIFIKASI: Isu Skandal Sepatu Siswa SD se-Jampang Tengah Disebut Tidak Berdasar

Advertisement

Iwo Indonesia

Iwo Indonesia

KLARIFIKASI: Isu Skandal Sepatu Siswa SD se-Jampang Tengah Disebut Tidak Berdasar

Rabu, 06 Mei 2026

Kilasinfo.com|Sukabumi,– Isu dugaan skandal pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Jampang Tengah yang sebelumnya mencuat di tengah masyarakat, kini mendapat klarifikasi resmi dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat.


Ketua K3S Jampang Tengah menegaskan bahwa kabar yang beredar terkait proyek sepatu siswa yang disebut mangkrak dan tidak jelas realisasinya adalah tidak benar dan tidak berdasar.


“Itu tidak berdasar dan berita tersebut tidak benar. Berdasarkan rincian data pembayaran serta keterangan dari pihak terkait, seluruh kewajiban sudah diselesaikan atau lunas,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026) di Kantor Koordinator Wilayah Pendidikan (Koryandik).


Bantahan Tegas atas Tuduhan


Mantan Ketua K3S tahun 2014, Nyanyang Resmana, menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut sekolah-sekolah SD di Jampang Tengah tidak memenuhi kewajiban pembayaran,mangkrak kepada penyedia sepatu adalah tidak benar.


Menurutnya, pihak K3S telah melakukan penelusuran internal terkait informasi yang beredar. Hasilnya menunjukkan bahwa proses pengadaan sepatu siswa telah berjalan sesuai mekanisme yang disepakati, termasuk dalam hal administrasi dan pembayaran.


Kronologi Pengadaan


Menurut penjelasan K3S, kerja sama pengadaan sepatu dilakukan pada tahun 2012 antara K3S Jampang Tengah dan pihak penyedia, yakni CV Abadi Berkat Mandiri.

Dalam perjanjian awal, disebutkan pengadaan sebanyak 6.086 pasang sepatu merek Ardiles dengan harga Rp65.000 per pasang. Namun dalam realisasinya, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dan jumlah barang.

Berdasarkan laporan para kepala sekolah:

* Jumlah sepatu yang diterima hanya 4.702 pasang

* Merek sepatu tidak sesuai pesanan (berbeda dari Ardiles)

Atas kondisi tersebut, dilakukan kesepakatan ulang harga menjadi Rp47.125 /pcs. X  4702 Pcs

Perhitungan dan Pembayaran

Dari hasil penyesuaian, total kewajiban pembayaran kepada penyedia dihitung sebesar Rp221.581.750.

K3S merinci bahwa seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi melalui beberapa tahap pembayaran:

* Melalui K3S: Rp76.250.000 + Rp.3.000.000 th 2016

* Melalui Bendahara (Ibu Tuti): Rp81.560.112

* Pelunasan oleh K3S 2024 (Ujang Junaedi): Rp62.300.000


Pembayaran terakhir disebut telah diterima pelunasan dan ditandatangani oleh Kemas Sarif Hidayat selaku penerima kuasa dari pihak penyedia.


Jika dihitung, justru terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.529.462,” ungkap Nyanyang.


Ia juga menyayangkan munculnya informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para orang tua siswa.


“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Jika ada hal yang ingin dikonfirmasi, sebaiknya langsung kepada pihak sekolah atau K3S,” tambahnya.


Lebih lanjut, K3S membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki pertanyaan terkait program tersebut. Transparansi, menurutnya, menjadi komitmen utama dalam setiap kegiatan yang melibatkan kepentingan siswa.


Sementara itu, sejumlah pihak meminta agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu liar yang dapat mencoreng dunia pendidikan di wilayah Jampang Tengah. Diperlukan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan publik.

(Sandra Wijaya)