Kilas-Info.com Manado, 28/11/2025— Upaya penyelesaian persoalan agraria di Pulau Bunaken dan Manado Tua kembali digiatkan melalui rapat lanjutan yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada Kamis (27/11/2025) di Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari agenda kunjungan lapangan yang dilakukan sehari sebelumnya, di mana para anggota DPD RI meninjau kondisi lapangan dan mendengar langsung keluhan warga terdampak.
Rangkaian kegiatan dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, yang kemudian memberikan mandat pimpinan rapat kepada Wakil Gubernur Victor Mailangkay, SH., MH. Dalam sambutannya, pemerintah provinsi menyampaikan penghargaan terhadap langkah cepat DPD RI yang turun langsung ke wilayah konflik. Pemerintah daerah berharap dialog ini dapat melahirkan kejelasan hukum dan menjadi jalan keluar bagi ribuan warga yang selama bertahun-tahun terbelit persoalan status lahan.
Pada sesi Rapat Dengar Pendapat, masyarakat dari Bunaken dan Manado Tua memaparkan masalah yang mereka alami sejak keluarnya kebijakan konservasi tahun 2014. Aturan tersebut menetapkan kawasan permukiman yang dihuni turun-temurun sebagai bagian dari area konservasi, sehingga warga kesulitan memperoleh sertifikat, membangun fasilitas dasar, hingga mengembangkan kegiatan ekonomi. Perwakilan warga menegaskan bahwa mereka menanti penyelesaian konkret, dan bila tidak ada perkembangan signifikan, mereka tidak segan membawa aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua BAP DPD RI, Syauqi Ahmad, menegaskan bahwa seluruh masukan dari warga dan pemerintah daerah akan dibawa ke level pembahasan nasional. Ia menekankan komitmen DPD RI untuk menyelesaikan konflik tenurial di Bunaken dan Manado Tua secara komprehensif, bertahap, serta berlandaskan peraturan yang berlaku. Syauqi menyatakan bahwa hak masyarakat lokal yang telah bermukim secara turun-temurun harus menjadi salah satu titik perhatian utama dalam proses perumusan solusi.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan dan anggota BAP DPD RI, termasuk Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M.; Dr. Yulianus Henock Sumual, SH., M.Si.; Dra. Adriana Charlotte Dondokambey, M.Si.; Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol.; Cerint Iralloza Tasya, S.Ked.; M. Sum Indra, S.E., M.M.S.I.; Jialyka Maharani, S.I.Kom.; Hj. Leni Haryati John Latief, S.E., M.Si.; Ir. Ria Saptarika, M.Eng.; TGH Ibnu Halil S.A.G., M.Pd.I.; Habib Hamid Abdullah, S.H., M.H.; Herman, S.H.; Febriyanti Hongkiriwang, S.Si., Apt.; Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan, S.E., M.B.A.; H. Jasin U. Dilo, A.Md.; Abdullah Manaray, S.T.; Lalita, S.H., M.H.; Adib Fuad; Matias Heluka, S.H., M.H.; H. Hartono; Maria Stevi Harman; serta K.H. Muhammad Mursyid, M.Pd.I.
Turut hadir pula jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, DPRD provinsi dan kota, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN, aparat kepolisian, serta instansi teknis terkait seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, BPPHLHK, Balai Taman Nasional Bunaken, Bappeda provinsi dan kota, akademisi Universitas Sam Ratulangi, pemerintah kecamatan dan kelurahan, beserta masyarakat Bunaken dan Manado Tua.
Kehadiran berbagai pihak dari tingkat pusat hingga lokal memperlihatkan keseriusan dalam menangani konflik agraria yang telah berlarut-larut ini. Dengan adanya dialog terbuka, penguatan koordinasi, serta rencana pembahasan lanjutan di tingkat nasional oleh DPD RI, diharapkan proses penataan status konservasi dan sertifikasi tanah dapat menemukan titik kejelasan. Harapannya, hasil akhir nanti mampu memberi kepastian, melindungi hak masyarakat, dan menciptakan solusi berkeadilan bagi warga Bunaken dan Manado Tua.
Ingrid F Rumetor
