Pernyataan Sikap GMMB usut Tuntas Dugaan Korupsi di Desa Babakanjaya

Advertisement

Iwo Indonesia

Iwo Indonesia

Pernyataan Sikap GMMB usut Tuntas Dugaan Korupsi di Desa Babakanjaya

Kamis, 12 Maret 2026


Sukabumi-Kilasinfo.com-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi beberapa hari lalu, terkait pengelolaan keuangan Desa Babakan Jaya, telah ditemukan   berbagai   indikasi   penyimpangan   yang   tidak   hanya   bersifat   administratif melainkan juga dugaan penyimpangan dan indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan   keuangan   negara   serta   merugikan   kepentingan   masyarakat   Desa Babakanjaya.


Sebagai   bentuk   partisipasi   publik   dan  WASKAT  (Pengawasan   Masyarakat)  serta kepedulian   terhadap   tata   kelola   pemerintahan   desa   yang   bersih,   transparan   dan bertanggung jawab, GMBB sebagai gerakan moral berlandaskan pada nilai-nilai ”amar ma’ruf   nahi   munkar”  yang   telah   menyatakan   sikap   ”mosi   tidak   percaya”   terhadap kepemimpinan Kepala Desa Babakanjaya pada bulan Oktober 2025 lalu, sampai hari ini masih tetap konsisten dan   tidak akan pernah tinggal diam terhadap berbagai dugaan praktek korupsi yang merugikan keuangan negara, pembangunan desa dan kesejahte-raan warga Desa Babakanjaya.


Sikap dan tuntutan ini kami sampaikan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut:


1. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut :


1. Mendesak   Kejaksaan   Negeri   Kabupaten   Sukabumi   untuk   segera   menindaklanjuti  temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kab. Sukabumi terkait  pengelolaan keuangan Desa Babakan Jaya yang sarat dengan penyimpangan.


2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di  Desa Babakan.


3. Mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga  terlibat  (baik   secara  sendiri-sendiri  maupun   bersama-sama)  dalam   penyimpangan  pengelolaan keuangan Desa Babakanjaya tanpa tebang pilih.


4. Mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk memproses  secara   hukum   dan   memberikan   sanksi   tegas   kepada   pihak-pihak   yang   terbukti  melakukan tindak pidana korupsi.


5. Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berwibawa dan berintegritas.


Kami menegaskan bahwa masyarakat Desa Babakanjaya akan terus mengawal proses ini hingga adanya kepastian hukum. 


Apabila tuntutan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan terus melakukan aksi dan langkah-langkah konstitusional lainnya sebagai bentuk perjuangan melawan praktek korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat secara luas serta menjadi musuh bersama yang harus dilawan, diberantas sampai ke akar-akarnya.


Demikian hal ini kami sampaikan, sebagai wujud kepedulian dan kecintaan kami kepada Warga dan Desa Babakanjaya. 


Besar harapan kami agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera melakukan tindakan dan langkah-langkah langkah serius dan nyata demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.


Babakanjaya, 12 Maret 2026


Hormat kami,
*GERAKAN MASYARAKAT BABAKAN JAYA BERSATU*

Koordinator
*Saepul Tavip* - 
_Ketua_ 
*Hendra* - 
_Sekretaris_

(Sandra wijaya)