Sukabumi-Kilasinfo.com-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi beberapa hari lalu, terkait pengelolaan keuangan Desa Babakan Jaya, telah ditemukan berbagai indikasi penyimpangan yang tidak hanya bersifat administratif melainkan juga dugaan penyimpangan dan indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merugikan kepentingan masyarakat Desa Babakanjaya.
Sebagai bentuk partisipasi publik dan WASKAT (Pengawasan Masyarakat) serta kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bertanggung jawab, GMBB sebagai gerakan moral berlandaskan pada nilai-nilai ”amar ma’ruf nahi munkar” yang telah menyatakan sikap ”mosi tidak percaya” terhadap kepemimpinan Kepala Desa Babakanjaya pada bulan Oktober 2025 lalu, sampai hari ini masih tetap konsisten dan tidak akan pernah tinggal diam terhadap berbagai dugaan praktek korupsi yang merugikan keuangan negara, pembangunan desa dan kesejahte-raan warga Desa Babakanjaya.
Sikap dan tuntutan ini kami sampaikan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk segera menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kab. Sukabumi terkait pengelolaan keuangan Desa Babakan Jaya yang sarat dengan penyimpangan.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Babakan.
3. Mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama) dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Babakanjaya tanpa tebang pilih.
4. Mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk memproses secara hukum dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
5. Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berwibawa dan berintegritas.
Kami menegaskan bahwa masyarakat Desa Babakanjaya akan terus mengawal proses ini hingga adanya kepastian hukum.
Apabila tuntutan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan terus melakukan aksi dan langkah-langkah konstitusional lainnya sebagai bentuk perjuangan melawan praktek korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat secara luas serta menjadi musuh bersama yang harus dilawan, diberantas sampai ke akar-akarnya.
Demikian hal ini kami sampaikan, sebagai wujud kepedulian dan kecintaan kami kepada Warga dan Desa Babakanjaya.
Besar harapan kami agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera melakukan tindakan dan langkah-langkah langkah serius dan nyata demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
Babakanjaya, 12 Maret 2026
Hormat kami,
*GERAKAN MASYARAKAT BABAKAN JAYA BERSATU*
Koordinator
*Saepul Tavip* -
_Ketua_
*Hendra* -
_Sekretaris_
(Sandra wijaya)
