Meskipun baru beroperasi sekitar 3 bulan, kandang sapi perah ini sudah memicu banyak keluhan dari warga sekitar mengaku terganggu dengan bau kotoran sapi yang menyengat dan menyebar hingga ke permukiman Selain itu, masyarakat juga khawatir akan dampak lingkungan jika pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik. Menurut informasi, kandang tersebut masih dalam tahap pengurusan izin di tingkat kabupaten, namun telah beroperasi sebelum seluruh perizinan rampung, yang dinilai melanggar aturan.
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin AMDAL yang sah dianggap melanggar hukum di Indonesia karena AMDAL merupakan syarat wajib untuk mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021.
Atas kesepakatan semua warga hari ini adalah mediasi terakhir bersama PT.Sura menuntut agar kandang yang ada di wilayah kami segera di tutup,karna butuh proses pemindahan ternak warga memberikan batas 7 hari kedepan kandang sapi perah ini untuk di tutup..dan kami anggap wilayah kami tidak layak untuk peternakan sapi..ungkap salah satu Tokoh masyarakat.
Perwakilan staf perusahaan dalam wawancara bersama Media mengatakan pihak perusahaan menyanggupi apa yang menjadi aspirasi warga "kami segera mungkin untuk beberes apa yang menjadikan tuntutan warga untuk memindahkan ternak dari lokasi secara teknis kami akan kordinasi kembali ke direksi untuk memindahkan ternak yang ada, karna jumlah ternak kita yang akan di pindahkan ada sekitar 200 ekor dan itu harus kami pindahkan sesuai perjanjian bersama warga secara tertulis yang ikut di saksikan pihak pemerintah dan dinas terkait.
(Sandra Wijaya)
