Sukabumi-Kilasinfo.com-Aparat pemerintah kecamatan parungkuda dan unsur keamanan dan stockholder yang ada di parungkuda mengelar Rapat kordinasi lintas sektoral dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya idul Fitri (Rabu 18/2/2026).
Kegiatan berlangsung di aula kecamatan parungkuda kabupaten Sukabumi di hadiri camat parungkuda Asep Sumantri, S.IP., M.Si Kapolsek parungkuda AKP.erman,SH perwakilan desa dan MUI turut hadir perwakilan perusahaan yang di kawasan parungkuda.
Camat parungkuda menyampaikan harapan ke semua elemen agar dapat bersenergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan
"Melalui Rapat kordinasi ini kita berharap wilayah kecamatan parungkuda aman kondusif..ujar beliau
Sementara itu Kapolsek parungkuda AKP Erman,SH menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak atas peran aktif semua masyarakat, pihak perusahaan/PT yang ada di wilayah parungkuda dalam menjaga situasi kamtibmas pada bulan Ramadhan dan idul fitri aman dan minim ganguan keamanan.
Dalam sesi diskusi sejumlah perwakilan perusahaan dan MUI membahas edaran Bupati agar semua masyarakat menjaga kondusivitas keamanan mulai dari tingkat RT dan RW dan perusahaan selama bulan Ramadhan dan idul Fitri nanti.
Menanggapi hal tersebut perwakilan dari Disnakertrans melalui Kabid tenaga kerja Tedi Kusnadi menyampaikan sesuai surat edaran nomor : 400.8.22/IF 10/Kesra/2026 di tujukan kepada pimpinan perusahaan, organisasi kemasyarakatan, Serikat pekerja,Tokoh Agama,Tokoh masyarakat dan seluruh pemuda yang ada di Sukabumi.
Langkah ini menjadi bagian strategi daerah memperkuat ketahanan sosial selama Ramadhan dan idul Fitri dalam edaran tersebut di tegaskan pentingnya.
-menjaga persatuan dan toleransi antar umat beragama.
-menolak HOAK dan Provokasi
Serta menyerahkan penegakan Hukum kepada APH yang berwenang.
Aturan dan jam kerja dan hak pekerja pun di bahas dalam Acara ini salah satu poin dalam edaran Pengaturan jam kerja Nasional yang tetap yang sesuaikan dengan kondisi Ramadhan.
Perusahaan juga harus menghargai dalam memberikan keluasan untuk beribadah terutama waktu berbuka puasa dan sholat magrib dan maksimal jam kerja jam 16:30 wib Bagi perusahaan-perusahaan yang menetapkan shif atau lembur perusahaan wajib menjamin Keselamatan dalam bekerja kesehatan pekerja dan fasilitas ibadah yang baik dan layak dan selalu berkoordinasi dengan posko tertib tingkat kecamatan .
(Sandra wijaya/Candra)
