Kilasinfo.com | Sukabumi,- – IWO Indonesia DPD Kabupaten
Sukabumi melayangkan protes keras terhadap sikap Sekretaris Daerah Kab.
Sukabumi yang dinilai menutup pintu dialog dengan masyarakat dan insan pers.
Selain sulit dihubungi dan tidak merespon sapaan, IWO juga
mengaku berkali-kali melayangkan permohonan audiensi resmi namun tidak pernah
dijadwalkan hingga saat ini.
“Ini bukan sekali dua kali PAK. Surat sudah masuk, WA sudah,
di telpn tidak di angkat ( alasan lagi
rapat ). Tapi jawaban nya nihil. Seolah-olah IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi
ini dianggap tidak ada,” tegas Ketua IWO Indonesia DPD Kab. Sukabumi, kamis
(30/7/2026).
Padahal fungsi Sekda adalah koordinator seluruh OPD dan
penghubung antara Bupati dengan masyarakat.
“Menjawab 'Waalaikumsalam' 3 detik tidak bisa. Menjadwalkan
audiensi 3 menit tidak bisa. Apakah beliau sibuk 24 jam, atau memang hanya
melayani kelompok tertentu saja? Lalu kami masyarakat ini dianggap apa?”
lanjutnya.
PELANGGARAN YANG DISEBUT IWO:
1. Melanggar UU
Pelayanan Publik: Pejabat wajib memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan
tidak diskriminatif.
2. Melanggar UU KIP:
Menutup akses informasi dan dialog dengan publik.
3. Melecehkan Profesi
Pers: Mengabaikan lembaga pers yang punya fungsi kontrol sosial.
TUNTUTAN IWO:
1. Sekda Segera Buka
Ruang Audiensi untuk IWO dan masyarakat umum.
2. Tunjuk PPID/Humas
yang jelas jika Sekda berhalangan. Jangan mematikan semua akses.
3. Evaluasi Sikap
Pelayanan ASN Eselon II di lingkungan Setda Kab. Sukabumi.
“Jabatan itu amanah rakyat. Jika pintu Sekda tertutup untuk IWO, kami pastikan akan kami ketuk lewat jalur yang lebih tinggi: DPRD, Inspektorat, hingga Ombudsman,” tutupnya
