KilasInfo | Sukabumi,-Sosialisasi pengambilan Perijinan Air Tanah: H Ali Iskandar Adalah Seorang kepala bidang (Kabid) di dinas ESDM (Energi dan Sumber Mineral atau dinas terkait lain nya ,yang membawahi urusan Perijinan pengambilan Air Tanah ya.?
Air Difa adalah air tanah yang di ambil melalui sistem distribusi formal,biasa nya di kelola oleh pihak swasta atau BUMDes yang memiliki izin Pemanfaatan Air Tanah.
Air tanah ini di salur kan ke masyarakat untuk keperluan domestik atau industri.
Sementara itu air dari sumber bor adalah air tanah yang di ambil langsung dari lapisan vakuifer mengggina kan teknik pengeboran,baik dengan sumber dangkal mau pun sumbur dalam.
Semua pengambilan air tanah dari sumber bor wajib memiliki izin resmi .
Proses nya pengajuan permohonan ke dinas terkait.
Studi hidrogeologi untuk memastikan keberlanjutan sumber air
Rekomendasi teknis oleh dinas.
Penerbitan surat izin pengambilan air tanah (SIPA).
Dampak nya cukup serius,pengambilan air tanah yang tidak terkontrol dapat menyebab kan ,"
Penurunan muka air tanah intusi air laut(di daerah pesisir).
Amblesan tanah (land subsidence).selain itu ada sandi berupa denda dan pencabutan fasilitas atau kegiatan.
Untuk penggunaan kecil misal nya rumah tangga dengan debit kecil.beberapa daerah membolehkan tanpa izin formal,namun tetap harus melapor kan dan mematuhi ketentuan setempat,untuk penggunaan besar seperti usaha,industri, dan bisnis air.
Perinsip nya pemerintah itu harus di bantu dengan sekuat kuat nya bahwa olrentasi kita tentu kepada ke kusaan masyarakat dan kita menyambut dengan baik yang di suara kan oleh teman teman .hari ini konten nya ini berkaitan dengan IPAT( izin pengambilan air tanah).Alhamdullah kita sudah punya perizinan Mentri ESDM no 14 tahun2023, yang kemudian memberi kemudahan 2024,dan memberi kemudahan untuk memperpanjang dan memberi izin baru .
Dan di temukan dari beberapa pengusaha yang mengurus IPAT nya belum jelas tetapi kami akan melakukan indipikasi mana perusahaan yang kemudian mengambil alih tanah untuk kepentingan komersil kita kerah kan kewajiban .
Sudah kita rintis di sektor peternakan kita. di sektor peternakan ada sekitar 987 yang sudah memiliki IPAT.
Tentu kita juga harus bisa melihat bagai mana kesulitan mereka hari ini.ternyata tidak sedang baik baik saja.bahwa ternak kandang dengan harga pasar luar biasa.
Kita ada melaksana kan pendampingan kewenangan propinsi tapi pajak nya kita ambil melalui bapenda.
Sekali lagi kita ingin penataan penertiban izin agar pelaku usaha semakin punya kemampuan untuk ber usaha mendapat kan keuntungan optimal.
Di sisi lain juga mentribusi daerah, untuk sumur bor kedalaman 50 meter di sebut sumur dangkal, ada IPAT ada SIPA kalo ipat sumur dalam tanah kalo sipa itu air permukaan air danau air sungai kemudian di gunakan untuk kegiatan dalam usaha untuk memastikan ekologi ekonomi dan sosial untuk kesatuan yang tidak bisa di pisahkan . kemudian yang tidak bisa di pisahkan dari sumber kehidupan.
Yang tidak bisa di berikan data data yaitu,"
Karna mereka meminta data kompilasi data secara keseluruhan yang menjadi perdolalan Adara sempit nya data itu perizinan nya ada di propinsi.kita lua dapakah data kaitan yang sudah punya izin dan tidak izin itu termasuk data di kecualikan sebagian dari rahasia Nagara.
Nanti kita bersinerji dengan komipo tapi perinsip nya tentu kita harus berkiprah kirim surat dulu karna ada platuran prinsip Bupati berkaitan dengan permintaan informasi tadi.jadi semangat untuk .mendorong pemerintahan daerah meningkat kan epesiensi aktivitas pengelolaan kita sambut dengan baik., ujar H Ali Iskandar
IPAT izin air Tanah khusus di daerah kabupaten Sukabumi dan bentuk komersil komersil yang kami ketahui bahasan nya izin IPAT itu sendiri hal hal yang sangat penting harus di koleksi .karna bijak tentang sumbur bor apa bila satu komersil tidak memiliki izin itu sendiri menjadi hukuman denda pidana hampir 1 milyar.
Itu menjadi sorotan kami hari ini tetapi hasil udensi ini kita menuntut pihak dinas perijinan membuka data .tetapi hari ini dinas belum memperlihat data data .mana saja komersil komersil dan perusahaan yang sudah memiliki izin apa tidak .
Tambah satu perusahaan pun banyak yang ijin nya itu kadaluarsa sudah habis masa waktu nya.tetapi mereka masih tidak memperpanjang perizinan .
Bagai mana dinas perizinan.
Tetapi hari ini dinas belum memperlihat kan data data mana saja perusahaan yang memiliki izin yang sudah dan yang tidak.
Karna beberapa perusahaan pun tidak memiliki izin.
Izin nya itu kadaluarsa sudah habis mas izin nya tetapi mereka masih tidak memperpanjang izin nya itu menjadi hal hal sirotan kami.
Bagai mana dinas per izinan dalam menyoroti hak.