“Penanganan Dugaan TPPO di BP3MI Sulut Dinilai Belum Tuntas Sejak 2022”

Advertisement

Iwo Indonesia

Iwo Indonesia

“Penanganan Dugaan TPPO di BP3MI Sulut Dinilai Belum Tuntas Sejak 2022”

Rabu, 17 Desember 2025

Kilas–Info.com ‎Manado, Selasa (17/12/2025) —
‎Penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan oknum eks pejabat dan staf Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara kembali menuai sorotan tajam publik. Kasus yang disebut telah bergulir sejak tahun 2022 itu hingga kini dinilai mandek tanpa kejelasan hukum, meski berulang kali diklaim menjadi perhatian internal kementerian.
‎Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, dugaan TPPO tersebut berkaitan erat dengan proses perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum dan berujung pada munculnya korban dalam jumlah besar. Namun ironisnya, hingga lebih dari dua tahun berlalu, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum lanjutan nyaris tak terdengar.
‎Langkah mutasi pegawai yang dilakukan pada masa kepemimpinan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dinilai sekadar formalitas dan tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, beberapa oknum yang disebut-sebut berada dalam pusaran kasus dikabarkan masih tercatat sebagai pegawai aktif, meskipun kehadiran fisik dan pelaksanaan tugasnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
‎Nama Hendra Makalalag, bersama sejumlah staf BP3MI Sulut yakni Maxmilian Lolong, Rocky Mumek, dan Jordy Subekti, kerap muncul dalam keterangan sumber internal sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari KP2MI maupun BP3MI Manado yang menjelaskan status hukum dan posisi administratif mereka secara transparan.
‎Sepanjang dua tahun terakhir, KP2MI disebut telah beberapa kali mengirimkan tim ke Manado, mulai dari Inspektorat hingga satuan tugas khusus. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah dibuka ke publik dan dinilai tidak menghasilkan langkah penegakan hukum yang nyata.
‎Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat. Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, lemahnya tindak lanjut justru memperkuat dugaan adanya perlindungan struktural terhadap oknum tertentu, sehingga BP3MI Manado terkesan kebal dari sanksi, baik administratif maupun pidana.
‎Dalam berbagai diskusi publik dan laporan masyarakat, nama mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, juga disebut memiliki kedekatan struktural dengan jaringan di daerah. Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah dugaan tersebut.
‎Jika terbukti, praktik yang diduga terjadi berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
‎- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
‎- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
‎- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
‎Ketentuan pidana terkait perintangan proses hukum dan penghilangan barang bukti
‎Atas kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil dan pemerhati HAM mendesak negara untuk bertindak tegas dengan tuntutan:
‎1. KP2MI membuka hasil pemeriksaan internal secara transparan kepada publik
‎2. Aparat penegak hukum mengambil alih penyelidikan secara independen dan profesiona
‎3. Negara memastikan tidak ada impunitas dalam kejahatan TPPO, terlebih jika melibatkan institusi negara
‎“TPPO adalah kejahatan kemanusiaan. Ketika negara membiarkannya berlarut-larut, yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri,” tegas seorang aktivis anti-perdagangan orang di Sulawesi Utara.
‎Upaya konfirmasi terus dilakukan. Namun hingga kini, redaksi dan tim media belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak KP2MI maupun BP3MI Manado. Bahkan, menurut catatan tim, permintaan konfirmasi telah berulang kali diajukan, namun media tidak pernah dipertemukan langsung dengan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
‎Kecurigaan publik semakin menguat ketika tim media turun langsung ke Kantor BP3MI Manado pada pukul 10.14 WITA.. Rabu, 17/12/2025.
‎Saat itu, petugas keamanan menyampaikan bahwa Kepala Balai dan Kepala Tata Usaha tidak berada di tempat dengan alasan telah berangkat ke Jakarta sejak malam sebelumnya. Namun, pernyataan tersebut dinilai janggal dan tidak konsisten, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi, bahkan indikasi upaya menutup-nutupi fakta.
‎Publik kini menanti jawaban atas satu pertanyaan mendasar:
‎mengapa dugaan kejahatan TPPO yang menyeret institusi negara bisa mengendap tanpa kepastian hukum selama bertahun-tahun?
‎Redaksi menegaskan akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan kasus ini demi kepentingan keadilan, perlindungan pekerja migran, dan tegaknya hukum di Indonesia..  (Tim)