Kilasinfo.com|SUKABUMI – Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, resmi dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan lantaran proyek tersebut diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama legalitas pembangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Dede Rukaya, M.M, menegaskan bahwa setiap kegiatan konstruksi wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sebelum pekerjaan dimulai. Ia menekankan, aturan yang berlaku secara jelas melarang aktivitas pembangunan fisik tanpa terbitnya PBG.
“Pekerjaan di lokasi sudah kami minta untuk dihentikan sementara sampai izin PBG benar-benar terbit. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku, sebelum izin keluar tidak diperbolehkan melakukan konstruksi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek BTS yang diduga dikerjakan oleh pihak perusahaan swasta tersebut sempat berjalan meski belum mengantongi izin lengkap. Kondisi ini menimbulkan perhatian dari pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perizinan.
Selain menghentikan aktivitas pembangunan, pihak DPMPTSP juga mendorong perusahaan pelaksana untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk pembayaran retribusi sebagai bagian dari proses penerbitan izin PBG.
“Kami sudah mendorong pihak perusahaan agar segera melakukan pembayaran retribusi supaya proses penerbitan PBG bisa dipercepat. Saat ini kami terus lakukan komunikasi dan pengawasan,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta memastikan setiap investasi yang masuk tetap berjalan sesuai regulasi. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Di sisi lain, penghentian sementara proyek ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan prosedur perizinan. Pemerintah menegaskan bahwa kemudahan investasi tetap harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pelaksana proyek BTS terkait penghentian pembangunan tersebut. Namun, proses pengurusan izin disebut tengah berlangsung dan diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat.
Masyarakat sekitar pun berharap agar setiap proyek pembangunan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur telekomunikasi, dapat berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun keselamatan warga.
Dengan adanya penegasan dari DPMPTSP ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih disiplin dalam mengikuti mekanisme perizinan, sehingga pembangunan di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Candra/Team)
