Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pekerjaan proyek BTS tersebut terlihat sudah berlangsung Namun, sangat disayangkan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Ketiadaan papan proyek ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidak sesuaian prosedur dalam pelaksanaan pembangunan Selain itu, kondisi di lapangan juga menunjukkan minimnya transparansi dari pihak pelaksana proyek.
Saat awak media mencoba menggali informasi di lokasi, tidak ditemukan penanggung jawab lapangan yang dapat memberikan keterangan resmi,Para pekerja yang berada di lokasi pun mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perizinan proyek tersebut.
“Saya tidak tahu soal izinnya, saya hanya bekerja saja,” ujar salah satu pekerja proyek saat ditemui di lokasi, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa (pemdes) setempat dan kecamatan menyampaikan bahwa perizinan proyek tersebut masih dalam proses,Pernyataan ini kita pertanyakan kembali ke Dinas perizinan justru perizinan belum ada terdaftar di dinas hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pekerjaan fisik telah berjalan lebih dahulu sebelum izin dinyatakan lengkap.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, di mana setiap proyek pembangunan infrastruktur, termasuk tower BTS, wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pekerjaan.
Selain aspek perizinan, masyarakat juga menyoroti dampak yang mungkin ditimbulkan dari pembangunan tower tersebut, baik dari sisi lingkungan, keselamatan, maupun tata ruang wilayah.
Warga berharap adanya kejelasan dan keterbukaan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Menara Selaras Persada maupun dinas teknis terkait di Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai legalitas proyek tersebut.
menilai bahwa minimnya transparansi dalam proyek pembangunan, terlebih yang diduga belum mengantongi izin resmi merupakan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan,Ketiadaan papan proyek serta tidak adanya penanggung jawab di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran prosedur.
(Team)
