Kilas-info.com Manado, Minggu 09/11/2025 — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya terhadap kualitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek preservasi jalan nasional senilai Rp63,6 miliar di ruas Air Madidi – Bts Kota Tondano – Langowan – Ratahan – Belang – Tondano – Wasian – Kakas – Langowan – Kawangkoan.
Proyek yang saat ini masih dalam masa pengerjaan tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah keluhan warga terkait hasil pekerjaan di beberapa titik. Menanggapi hal itu, pihak BPJN Sulut memastikan bahwa seluruh pekerjaan tetap dalam pengawasan ketat dan WAJIB memenuhi standar teknis Kementerian PUPR.
🔹 Kasatker: Pekerjaan yang Tidak Sesuai Standar Wajib Diperbaiki
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Utara, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean.Eng., menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari konsultan pengawas yang sebelumnya menemukan beberapa bagian pekerjaan belum memenuhi spesifikasi.
“Sebelum isu ini muncul ke publik, konsultan pengawas sudah mengirimkan surat resmi kepada kontraktor pelaksana untuk melakukan perbaikan. Kami sudah mewanti-wanti bahwa setiap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan dibayarkan sebelum diperbaiki sesuai standar mutu BPJN,” tegas Ringgo Radityo di Manado, Minggu (9/11)
Ringgo menambahkan, sistem pengawasan berlapis — mulai dari konsultan pengawas, PPK, hingga tim teknis BPJN — memastikan mutu proyek tetap sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga Revisi 2018, yang menjadi acuan nasional pekerjaan jalan dan jembatan.
🔹 PPK 1.1: Ada Mekanisme Pengendalian Mutu Ketat
Sementara itu, PPK 1.1 Sam Haerani, ST, MT, menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan di lapangan wajib melalui uji teknis laboratorium dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan ketebalan, kepadatan, dan kekuatan lapisan jalan sesuai ketentuan.
“Kami melakukan pengujian secara berkala — mulai dari density test, Marshall test, hingga uji kerataan permukaan. Jika hasil uji tidak memenuhi standar, maka kontraktor wajib memperbaiki dengan biaya sendiri. Itu sudah menjadi aturan baku dalam kontrak pekerjaan jalan nasional,” jelas Sam Haerani.
Adapun standar mutu yang digunakan oleh BPJN mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga Revisi 2018, antara lain:
Ketebalan lapisan aspal (AC-BC dan AC-WC) harus sesuai desain per segmen,
Kepadatan lapangan (density) minimal 98% dari kepadatan maksimum,
Marshall Stability minimal 800 kilogram,
Permukaan akhir (IRI) maksimal 4 meter per kilometer,
Material harus memenuhi standar uji laboratorium (asphalt content, agregat, dan filler).
🔹 Proyek Masih dalam Tahap Pelaksanaan
Ringgo menegaskan bahwa proyek yang dibiayai APBN tahun anggaran 2024–2025 dengan masa pelaksanaan lebih dari 500 hari kalender tersebut belum memasuki tahap serah terima pertama (PHO), sehingga masih memungkinkan dilakukan penyempurnaan di lapangan.
“Kami sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap proyek pemerintah. Tapi kami juga berharap publik memahami bahwa proyek masih dalam proses pekerjaan, dan semua koreksi yang diperlukan sedang kami tindaklanjuti,” ujar Ringgo.
Ia menutup dengan penegasan bahwa BPJN Sulut berkomitmen menjaga kepercayaan publik.
“Tidak ada toleransi terhadap pekerjaan di bawah standar. Kami pastikan kualitas adalah prioritas utama,”
Proyek Jalan Rp63,6 Miliar Masih Dalam Pengawasan Ketat, kata Ringgo.
Dengan adanya penegasan ini, BPJN Sulut berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme resmi dan ketentuan teknis dari Kementerian PUPR.
Ingrid F Rumetor
