KilasInfo.com | Sukabumi,-DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi menemukan indikasi pelanggaran dalam proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Plus Buniwangi, Kecamatan Buniwangi, yang bersumber dari APBN TA 2026 senilai Rp1.372.000.000.
Hasil monitoring lapangan pada Senin, 25 Mei 2026, menunjukkan adanya penggunaan rangka baja ringan yang secara fisik mengindikasikan material bekas. Temuan ini dibenarkan oleh Ketua P2SP SMP Plus Buniwangi, Pa Jaenal, saat ditemui di lokasi.
Yang lebih krusial, menurut keterangan pihak sekolah, penggunaan baja ringan bekas tersebut telah mendapat persetujuan dari Pa Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan konsultan pengawas proyek.
“_Ini bukan lagi soal teknis. Kalau Kasi Sarpras dan Konsultan Pengawas sama-sama ‘meloloskan’ material bekas, di mana fungsi kontrolnya? Ini dugaan keras pelanggaran Perpres 16/2018 Pasal 51 tentang independensi pengadaan dan pengawasan_,” tegas Ketua IWO Indonesia dpd kab Sukabumi HERIYADI .
Perpres 16/2018 Pasal 51 mengatur agar konsultan pengawas bersikap independen dan tidak berpihak. Kerjasama antara Kasi Sarpras sebagai PPK/Pejabat Teknis dengan konsultan pengawas untuk menyetujui material tidak sesuai spesifikasi, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan pemborosan anggaran APBN.
IWO Indonesia dpd kab Sukabumi mendesak:
1. *Kasi Sarpras* dan *Kabid SMP Disdik Kab. Sukabumi* segera memberikan klarifikasi terbuka terkait persetujuan penggunaan baja ringan bekas di proyek Rp1,3 Miliar tersebut.
2. *KPA dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi* melakukan audit dan pemeriksaan fisik terhadap proyek Revitalisasi SMP Plus Buniwangi.
3. *Konsultan Pengawas* menjelaskan dasar teknis persetujuan material bekas, sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
“_Proyek ini baru berjalan 2 minggu dari 100 hari kalender. Jangan sampai 98 hari ke depan jadi ajang ‘Super Hero’ melanggar aturan. APBN Rp1,3 Miliar itu uang rakyat, bukan uang percobaan_,” lanjut ketua IWO Indonesia dpd kab Sukabumi yang datang ke lokasi tersebut menegecek kebenarannya , dan fakta bajaringan bekas di gunakan untuk atap jelas ini berbahaya apapun alasan nya ya itu barang bekas.
" pengakuan Kepala sekolah tersebut pemakain bajaringan bekas dasar persetujuan dari pengawas dan kasi sapras , sementara itu di gunakan untuk atap ," pungkas Ketua Iwo Indonesia DPD Kab Sukabumi .
IWO Indonesia dpd kab Sukabumi akan terus memantau perkembangan semua proyek ini dan siap melaporkan temuan lebih lanjut kepada KPK, Kejaksaan, dan BPK jika diperlukan. Banyak kejanggalan di lapangan namun pihak dinas pendidikan selaku pengawas belum berikan klarifikasi atas temuan temuan kami termasuk yang di alihkan kerjaan nya oleh pihak ke 3 bukan swakelola.
( onyen )
