Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan bahwa limbah kotoran sapi dibuang ke area sawah yang berada tidak jauh dari permukiman warga, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
I Ketut Astawa menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin AMDAL yang sah dianggap melanggar hukum di Indonesia karena AMDAL merupakan syarat wajib untuk mendapatkan izin lingkungan dan izin usaha sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021... ungkap ketum KBI
“Kami akan melayangkan surat audiensi ke pihak perusahaan Jika tidak ada respon yang serius kami akan lanjutkan ke pemerintah kabupaten dan DPRD Sukabumi Kami kasihan terhadap warga yang setiap hari harus mencium bau menyengat dari kotoran sapi,” tegasnya kembali
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap kondisi yang mereka alami, sebelum dampak lingkungan dan kesehatan menjadi semakin parah.
PT Susu Nusantara Berjaya yang dinilai mengabaikan keluhan masyarakat Bau menyengat dari kotoran sapi serta pencemaran air menjadi sumber utama keresahan warga.
(Candra)
