Dalam setiap pertemuan yang telah beberapa kali digelar, warga menilai pihak perusahaan tidak pernah menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Perusahaan hanya mengirim perwakilan yang tidak bisa memberikan kepastian ataupun solusi konkret.
Pihak media meminta konfirmasi ke pemerintah desa setempat Desa Purwasari dalam konfirmasi melalui wa kades Agus menuturkan bahwa benar ada proyek sapi peras di wilayah nya namun sampai saat ini belum ada yg di tempuh parizinan apalagi dari warga setempat yang terkena imbas dari bau kotoran sapi tersebut bisa beroperasi tanpa ada perizinan apalagi lingkungan.
Kemudian kades mengatakan bahwa tanah yang di gunakan adalah tanah sewa yang pemiliknya seorang haji di Bogor dan hanya sebatas komunikasi saja sama saya dan Pihak desa sudah menginfokan tidak boleh ada polusi bau dan harus dilakukan sosialisasi serta persetujuan warga juga mekanisme perizinan lanjutannya..tutur beliau
Keluhan tersebut kembali mencuat dalam pertemuan antara warga, awak media, dan LSM yang dilaksanakan di Masjid Al-Furqon, Kampung Sirna Bakti, RW 06, Desa Purwasari.
Tokoh masyarakat setempat, Ustad Arf, menegaskan bahwa warga yang tinggal di sekitar kandang sudah tidak lagi dapat mentolerir kondisi tersebut.
“Warga RW 06 dan RW 07 yang berada di radius dekat kandang menginginkan kandang sapi tersebut ditutup. Selain keluhan kami diabaikan, pihak perusahaan juga terkesan menganggap warga diam,” ujarnya.
Pernyataan itu disepakati seluruh warga yang hadir. Mereka juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur, di mana limbah kandang sapi diduga mencemari kolam ikan milik warga hingga menyebabkan kematian ikan Dinas terkait harus menindak lanjuti keluhan warga ini kami berharap Dinas peternakan dan Dinas lingkungan hidup (DLH) harus turun ke lokasi dan menindak PT tersebut.
Tidak hanya berhenti pada keluhan, warga kini telah mengambil langkah lebih tegas dengan membuat petisi penolakan terhadap keberadaan kandang sapi tersebut.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan dan mengambil langkah konkret, sebelum dampak pencemaran yang ditimbulkan semakin meluas dan merugikan masyarakat sekitar.
(Candra)
