Kilas-Info.com Minahasa Tenggara, 02/11/2025–Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait perkelahian antarkelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025, pada dini hari, dan sempat menimbulkan situasi tidak kondusif di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah orang yang sebelumnya diamankan. Dari hasil penyelidikan, 10 orang dinyatakan memenuhi unsur pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam aksi pelemparan, dua orang kedapatan membawa senjata tajam, serta lima orang lainnya yang terbukti membuat senjata tajam seperti panah wayer dan sejenisnya,” ujar Hasibuan dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara pada Selasa (2/12/2025) siang.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, merinci dasar hukum penetapan tiga tersangka pelemparan tersebut. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Untuk Pasal 406 KUHP sendiri, pelaku diancam hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Lebih lanjut, Suryadi menjelaskan bahwa lima tersangka lainnya yang membuat senjata tajam jenis panah wayer terbukti mempersiapkan alat-alat tersebut untuk digunakan dalam potensi bentrokan lanjutan. “Namun sebelum sempat digunakan, seluruh barang bukti berhasil kami amankan,” jelasnya.
Dalam kasus kepemilikan senjata tajam, dua tersangka lainnya ditangkap di pertigaan menuju lokasi kejadian. Mereka diduga hendak memasuki area bentrokan untuk melakukan tindakan anarkis. Petugas gabungan yang melakukan penyekatan berhasil menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi dan menemukan barang bukti senjata tajam di dalam mobil.
Para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
Dirreskrimum juga menambahkan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, baik dari mereka yang terlibat langsung pada saat kejadian maupun dari peristiwa yang menyusul setelahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menyampaikan bahwa pasca-insiden tersebut, Polda Sulut segera menggelar Operasi Aman Nusa I sebagai langkah penanganan dan pencegahan konflik sosial agar situasi keamanan di wilayah Minahasa Tenggara tetap terkendali.
Ingrid F Rumetor
